Transaksi digital tampaknya lebih mendominasi dalam beberapa tahun terakhir jika dibandingkan dengan transaksi konvensional. Layanan transportasi umum dan online, layanan makanan, tagihan listrik, dan pulsa saat ini dapat dibayar dengan mudah melalui segala jenis transaksi digital. Untuk melakukan transaksi digital, masyarakat menggunakan dapat uang elektronik seperti e-money dan e-wallet.
E-money dan e-wallet juga berbeda. E-money adalah uang berbasis chip. Fisiknya berbentuk kartu yang ditanamkan microchip di bagian depannya. E-money ini umumnya digunakan oleh masyarakat untuk membayar ongkos transportasi umum seperti kereta api atau bus Transjakarta. Sedangkan e-wallet adalah uang elektronik berbasis server. Ini tidak memiliki bentuk fisik. Kita dapat menginstal aplikasi e-wallet seperti ovo, gopay, dana dan yang lainnya pada ponsel pintar.
Pengisian dari e-money dan e-wallet pun terbilang mudah. Kemudahan yang diberikan dari keduanya membuat masyarakat beralih dari pembayaran konvensional ke pembayaran digital. Kita dapat dengan mudah melakukan top up di gerai supermarket yang telah bekerja sama ataupun melalui mbanking. Adanya e-money dan e-wallet ini memperingkas bawaan kita dengan tidak adanya atau sedikitnya cash yang dibawa saat bepergian.
Walaupun mata uang fisik masih menguntungkan dalam situasi tertentu, namun dari waktu ke waktu masyarakat kini beralih dengan uang digital. Banyak konsumen dan bisnis percaya uang elektronik lebih aman digunakan saat melakukan transaksi, dan memudahkan pembeli atau penjual dari adanya uang kembalian. Tapi bagaimanakan e-money dan e-wallet dalam perspektif syariah?
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia menerangkan bahwa e-Money dan e-Wallet termasuk kedalam Wadhi’ah yad adh-Dhamanah, yang mana uang tersebut hanya sebatas dititipkan kepada pemberi jasa yang kemudian dapat diambil kapan saja tanpa mengurangi nilai dari uang itu sendiri. Menurut Islam hal ini diperbolehkan selama di dalamnya tidak terdapat unsur bunga dan juga riba. Menggunakan e-Money dan e-Wallet hanya mengubah jenis uang saja, yang tadinya berbentuk cash menjadi data yang ada di aplikasi e-Money atau e-Wallet. Dari sini dapat disimpulkan bahwa e-money atau e-wallet tidak mengubah nilai dari uang dan hanya mengubah fisiknya saja, sehingga didalamnya tidak ada riba dan diperbolehkan dalam Islam. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat dan menjelaskan keraguan Anda tentang penggunaan e-money dan e-wallet dalam Islam.