Kebijakan dan Strategi Usman Bin Affan

No Comments

Sepeninggalan Umar bin Khattab, Dewan Syura yaitu Abdurrahman bin Auf , Zubair bin Awwan, Saad bin Abi Waqash, Thalhah bin Ubaidillah, Ali bin Abu Thalib dan Usman bin Affan mulai bersidang untuk menentukan pengganti Umar. Abdurrahman bin auf ditunjuk sebagai ketua sidang. sidang berjalan alot sehingga selama tiga hari lamanya. Pada hari terakhir, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Saad bin Abi Waqqash dan Thalhah bin Ubaidillah mengundurkan diri dari pencalonan. Maka calon khalifah yang tersisa hanyalah Ali bin Abu Thalib dan Utsman bin Affan sebagai khalifah. Ketika dibaiat, usia Utsman bin Affan hampir 70 tahun. Ia terpilih mengalahkan Ali bin Abu Thalib sebagian karena pertimbangan usia.

Sebelum menjadi khalifah, Usman adalah seorang dermawan. Ketika menjadi khalifah, kedermawanan Utsman tidak lantas berkurang. Ia tetap menjadi dermawan seperti sebelum menjadi khalifah, bahkan menjadi lebih dermawan. Dia menaikkan tunjangan untuk kaum muslimin demi kesejahteraan mereka. harta kekayaan berupa jizyah dan harta rampasan perang yang didapat dari daerah taklukan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin. 

Selain dermawan, Usman juga seorang yang lemah lembut. Meskipun demikian, khalifah Usman juga seorang yang teguh hati. Misalnya, dia segera mengirimkan pasukan untuk mengamankan wilayah-wilayah yang memberontak terhadap kekuasaan Islam. Sifatnya yang lemah lembut dan dermawan akhirnya sering dimanfaatkan oleh anggota Bani Umayyah untuk mendapatkan keuntungan. Ia kurang  bisa bersikap tegas terhadap keluarganya.

Perluasan Wilayah

Pada masa khalifah Usman terdapat juga beberapa upaya perluasan daerah kekuasaan Islam di antaranya adalah melanjutkan usaha penaklukan Persia. Kemudian Tabaristan, Azerbaijan dan Armenia. Usaha perluasan daerah kekuasaan Islam tersebut lebih lancar lagi setelah dibangunnya armada laut. Satu persatu daerah di seberang laut ditaklukkannya, antara lain wilayah Asia Kecil, pesisir Laut Hitam, pulau Cyprus, Rhodes, Tunisia dan Nubia. 

Dalam upaya pemantapan dan stabilitas daerah kekuasaan Islam di luar kota Madinah, khalifah Usman bin Affan telah melakukan pengamanan terhadap para pemberontak yang melakukan maka di daerah Azerbaijan dan Rai, karena mereka enggan membayar pajak, begitu juga di Iskandariyah dan di Persia.

Standarisasi Al Quran

Pada masa Usman, terjadi perselisihan di tengah kaum muslimin perihal secara baca Al-Qur’an (qiraat). Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan beragam cara baca. Karena perselisihan ini, hampir saja terjadi perang saudara. Kondisi ini dilporkan oleh Hudzaifah al Yamani kepada Khalifah Usman. Menanggapi laporan tersebut, Khalifah Usman memutuskan untuk melakukan penyeragaman cara baca Al-Qur’an. Cara baca inilah yang akhirnya secara resmi dipakai oleh kaum muslimin. Dengan demikian, perselisihan dapat diselesaikan dan perpecahan dapat dihindari.

Dalam menyusun cara baca Al-Qur’an resmi ini, Khalifah Usman melakukannya berdasarkan cara baca yang dipakai dalam Al-Qur’an yang disusun oleh Abu Bakar. Setelah pembukuan selesai, dibuatlah beberapa salinannya untuk dikirim ke Mesir, Syam, Yaman, Kufah, Basrah dan Mekkah. Satu mushaf disimpan di Madinah.Mushaf-mushaf inilah yang kemudian dikenal dengan nama Mushaf Usmani. Khalifah Usman mengharuskan umat Islam menggunakan Al-Qur’an hasil salinan yang telah disebarkan tersebut. Sementara mushaf Al-Qur’an dengan cara baca yang lainnya dibakar.

Pengangkatan Keluarga sebagai Pejabat Negara

Pada paruh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman sangat berbeda dengan kepemimpinan Umar. Ini mungkin karena umurnya yang lanjut (diangkat dalam usia 70 tahun) dan sifatnya yang lemah lembut

Salah satu faktor yang menyebabkan banyak kecewa terhadap kepemimpinan Usman adalah kebijaksanaannya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggi. Yang terpenting di antaranya adalah Marwan ibnu Hakam. Dialah pada dasarnya yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Usman hanya menyandang gelar khalifah. Setelah banyak anggota keluarganya yang duduk dalam jabatan-jabatan penting. Usman laksana boneka dihadapan kerabatnya tersebut. Dia tidak dapat berbuat banyak dan terlalu lemah terhadap keluarganya. Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan bawahan. Harta kekayaan negara, oleh kerabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh Usman sendiri.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Menu