Tahukah Sobat Cendekia bahwa najis merupakan sesuatu yang dianggap kotor dan menjijikan yang dapat membuat sholat tidak sah. Najis dibagi menjadi tiga yaitu najis berat (mughallazhah), najis sedang (mutawassithah), dan najis ringan (mukhaffafah). Kali ini kita akan menjelaskan bagaimana cara membersihkan najis berat (mughallazhah). Yuk, simak ulasan berikut untuk mengetahui informasi selengkapnya!
Pengertian Najis Berat
Najis berat (mughallazah), yaitu najis yang cara mensucikannya dengan cara membasuh sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah yang suci. Contoh najis berat adalah sesuatu yang tersentuh atau dijilat oleh anjing dan babi mau disengaja ataupun tidak.
Di dalam.
Sebelum mengetahui bagaimana cara membersihkan najis berat perlu mengetahui istilah “najis ainiyah” dan “najis hukmiyah” terlebih dahulu.
Najis ainiyah adalah najis yang memiiki warna, bau dan rasa. Sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa. Dengan kata lain, najis ainiyah adalah najis yang memiliki wujud, sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis.
3 Cara Membersihkan Najis Berat (mughallazhah)
Berikut ini cara menyucikan najis berat, sebagai berikut :
Najis mughallazhah dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Namun sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terlebih dulu ‘ainiyah atau wujud najisnya. Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Namun secara hukum (hukmiyah) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air. Untuk benar-benar menghilangkannya dan menyucikan tempatnya barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Pencampuran air dengan debu ini bisa dilakukan dengan tiga cara:
- Pertama, mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis.
- Kedua, meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.
- Ketiga, memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.
Referensi :
- Emilia Dewi Santika. 2019. Pemahaman Masyarakat Tentang Bersuci Dari Najis Mughallaẓah.
- Nu Online. Tiga Macam Najis dan Cara Menyucikannya. Dapat diakses melalui : https://islam.nu.or.id/syariah/tiga-macam-najis-dan-cara-menyucikannya-yJf72