Dilema Profitabilitas dalam Ekosistem Bisnis Modern
Bagi para pelaku usaha, pemilik brand, maupun pengelola agensi, menentukan margin keuntungan (profit margin) adalah salah satu keputusan strategis paling krusial. Sering kali muncul perdebatan, baik di sirkel pebisnis maupun konsumen, mengenai etika dalam mengambil keuntungan. Ada sebagian pandangan di masyarakat yang menganggap bahwa mengambil untung terlalu besar—misalnya hingga dua kali lipat atau lebih dari harga modal—adalah tindakan yang tidak berkah atau bahkan dilarang dalam Islam.
Asumsi tersebut sering kali memicu keraguan bagi para pengusaha Muslim yang ingin melakukan skala pembesaran (scaling up) pada bisnisnya. Untuk mendapatkan kepastian hukum yang jernih, kita perlu membedah literasi Fiqih Muamalah kontemporer mengenai bagaimana Islam mengatur batas kewajaran profit agar bisnis yang dijalankan tidak hanya mendatangkan keuntungan material, tetapi juga berkah secara syariat.
Hukum Asal Profit: Kebebasan Pasar yang Bertanggung Jawab
Prinsip dasar yang dipegang dalam ekonomi Islam adalah kebebasan pasar yang berkeadilan. Secara hukum asal (ashal), syariat Islam tidak menetapkan persentase atau angka nominal khusus sebagai batas maksimal dalam mengambil keuntungan. Seorang pedagang diperbolehkan mengambil untung sesuai dengan kerelaan pembeli (antaradhin), selama proses transaksi tersebut bersih dari unsur penipuan (gharar), penimbunan barang (ihtikar), maupun pemaksaan.
Dasar hukum kebebasan penentuan harga ini merujuk pada hadits riwayat Imam Abu Dawud, ketika harga barang-barang di Madinah melonjak naik pada zaman Rasulullah SAW. Para sahabat meminta beliau untuk menetapkan standar harga (tas’ir), namun Rasulullah SAW menolaknya dengan bersabda:
“Sesunghuhnya Allah-lah yang menetapkan harga, Yang Maha Menyempitkan, Yang Maha Melapangkan, dan Yang Maha Memberi Rezeki. Dan aku berharap untuk bertemu Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezaliman dalam urusan darah maupun harta.” (HR. Abu Dawud no. 3451, disahihkan Al-Albani).
Hadits ini menunjukkan bahwa intervensi harga oleh otoritas tidak boleh dilakukan secara sembarangan, dan pasar diberikan kebebasan alami untuk menentukan titik temu harga berdasarkan penawaran dan permintaan (supply and demand).
Studi Kasus Urwah Al-Bariqi: Profit 100% yang Direstui Nabi
Bukti literatur yang sangat valid mengenai legalitas mengambil keuntungan besar dapat kita temukan dalam kisah sahabat Nabi yang bernama Urwah al-Bariqi RA. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW memberikan uang satu dinar kepada Urwah untuk dibelikan seekor kambing kurban.
Dengan kecerdasan bisnisnya, Urwah pergi ke pasar dan berhasil membeli dua ekor kambing dengan uang satu dinar tersebut. Di perjalanan pulang, ada seorang pembeli yang tertarik, lalu Urwah menjual salah satu kambingnya dengan harga satu dinar. Hasilnya, Urwah kembali kepada Rasulullah SAW dengan membawa seekor kambing sekaligus uang satu dinar yang utuh.
Artinya, Urwah berhasil mendapatkan keuntungan sebesar 100% dari perputaran modalnya. Ketika kisah ini dilaporkan, Rasulullah SAW tidak memarahi atau melarangnya, melainkan mendoakan keberkahan pada usaha perdagangan Urwah (HR. Bukhari no. 3642). Kisah ini menjadi hujah kuat bagi para ulama bahwa mengambil margin besar hukumnya adalah sah dan halal.
Kondisi Khusus: Kapan Pengambilan Untung Besar Menjadi Terlarang?
Meskipun secara asal tidak ada batasan angka, menjadi seorang “Cendekia” berarti memahami bahwa kebebasan dalam Islam selalu diiringi oleh tanggung jawab moral dan sosial. Para ulama dari berbagai madzhab menjelaskan bahwa mengambil keuntungan bisa berubah menjadi terlarang atau makruh jika memenuhi kondisi-kondisi berikut:
- Al-Ghabnu al-Fahisy (Eksploitasi Ketidaktahuan Konsumen)
Mengambil untung berlipat ganda dengan cara memanfaatkan konsumen yang tidak tahu harga pasar yang sebenarnya atau memanfaatkan kondisi mendesak pembeli secara ekstrem. - Ihtikar (Penimbunan Barang)
Sengaja menahan pasokan barang kebutuhan pokok masyarakat agar terjadi kelangkaan, sehingga penjual bisa menaikkan harga sesuka hati demi meraup profit raksasa. Tindakan ini dilarang keras secara syariat. - Tadlis (Penipuan Kualitas)
Menaikkan harga sangat tinggi dengan cara memalsukan spesifikasi atau menyembunyikan cacat pada produk.
Islam sama sekali tidak melarang kamu untuk mengambil profit besar dalam bisnis, baik itu dalam industri retail, jasa, maupun agensi, asalkan margin tersebut diperoleh melalui persaingan pasar yang sehat, peningkatan kualitas nilai (value creation), dan transparansi produk. Fokus utama dalam bisnis syariah bukan pada seberapa kecil atau besarnya margin, melainkan pada kebersihan proses transaksi dari unsur kezaliman. Selama konsumen ridha dan mendapatkan nilai yang sepadan, profit besarmu adalah rezeki yang halal dan berkah.

Chat with us